Kendari, suarakendari.com – Personil Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama Fathir (17 Tahun) dan berprofesi juru parkir, yang terjadi di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Jumat (3/11/2023) dini hari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing – masing bernama Ilham (17 Tahun) dan Gunawan (17 Tahun).
“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dalam Kota Kendari, masing – masing di rumahnya, pada Minggu siang (12/11/2023),” kata Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, saat memberi keterangan pers, Minggu (12/11/2023).
Lanjut Eka, otak dari pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, adalah Gunawan, dan yang bersangkutan diketahui pernah ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan.
“Motif kedua pelaku melakukan penganiayaan sehinggan menyebabkan korban tewas karena memalak dan ingin menguasai uang hasil parkir yang di miliki korban,” ujarnya.
Kedua Pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.
“Kedua pelaku di jerat Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kendari. Ys