Kendari, suarakendari.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan upaya pemberantasan penambangan ilegal di Bumi Anoa.
Baru – baru ini, personil Subdit IV Tipidter meringkus terduga pelaku penambangan ilegal berinisial BY, PJ, dan AY di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (11/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aron Maramis mengungkapkan, proses penahanan terhadap terduga pelaku penambangan ilegal berawal dari aduan masyarakat adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakuka ketiga tersangka diwilayah IUP PT APM.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak kelokasi dan mengamankan penambang illegal di wilayah IUP PT. APM. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Excavator da 3 Saksi,” kata Kompol Ronald Aron Maramis dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).
Kompol Ronal menambahkan pihak PT. APM menjelaskan belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP nya dan tidak pernah mengijinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT. APM.
“Hasil koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Prov. Sultra benar bahwa PT. APM telah memiliki perizinan, dan benar bahwa lokasi penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator hijau tersebut berada di dalam wilayah IUP PT. APM,” pungkasnya. Ys