KENDARI, suarakendari.com– Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (SULTRA) membantah adanya keterlambatan penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan, pihaknya tidak pernah lamban menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Hanya saja penanganan kasus korupsi itu berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana umum.
Untuk kasus korupsi pihaknya harus menunggu hasil audit atas kerugian negara yang di keluarkan lembaga auditor seperti BPK atau BPKP.
Seperti kasus pengadaan kapal pesiar milik pemprov sultra pihaknya harus menunggu setahun untuk dapat mengetahui kerugian negara.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Sultra ditemukan kerugian negara senilai Rp8,9 Milyar, dari pengadaan kapal pesiar yang dibeli bekas oleh Pemrov Sultra dari negara Singapura.
“Kami telah memberikan surat pengantar kepada auditor BPKP Perwakilan Sultra pada September 2023 dan baru diberikan (keluar) hasilnya di November 2024,” kata AKBP Rico Fernanda, pada media, Selasa (10/12/2024).
Pada kasus itu, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik itu dari aparatur pemerintah, maupun pihak swasta.
“Lima belas orang telah kami periksa. Ada dari pemerintah, swasta, dan penyedianya. Semua yang terlibat, baik dalam proses perencanaan, pengerjaan, yang mengeluarkan uangnya, semuanya kita periksa,” imbuh Nico Fernanda.
Sementara kasus pembangunan gerbang wisata Toronipa yang sempat viral kini masih menunggu hasil audit untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.
“Untuk kasus pembangunan gerbang wisata Toronipa, masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Sultra, dan kami sudah memeriksa 28 orang saksi,” pungkas Kasubdit Tipidkor. Ys