Peristiwa

Dewan Pers Desak Polri Tinjau Ulang Perpol yang Ancam Kebebasan Pers Asing

×

Dewan Pers Desak Polri Tinjau Ulang Perpol yang Ancam Kebebasan Pers Asing

Sebarkan artikel ini
20250404 141720

JAKARTA, suarakendari.com – Dewan Pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera meninjau kembali Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Desakan ini dilayangkan menyusul kekhawatiran serius bahwa regulasi tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers, terutama bagi jurnalis asing yang berencana melakukan peliputan di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan penyesalannya atas penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai tidak melibatkan partisipasi organisasi pers sebagai pemangku kepentingan utama. Menurutnya, peraturan tersebut juga menunjukkan adanya tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami sangat menyesalkan penerbitan Perpol ini tanpa adanya komunikasi dan konsultasi dengan Dewan Pers maupun organisasi pers lainnya,” ujar Ninik Rahayu dalam keterangan persnya hari ini. “Kami melihat adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya bagi rekan-rekan jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.”

Lebih lanjut, Ninik Rahayu menyoroti kebingungan yang ditimbulkan oleh Perpol tersebut. Aturan ini dinilai mengacu pada kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, namun tidak secara jelas mempertimbangkan perkembangan terbaru dalam regulasi keimigrasian.

“Ketentuan dalam Perpol ini justru dapat menimbulkan interpretasi yang keliru dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kontrol terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ninik. “Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis dan independen, yang seharusnya bebas dari segala bentuk tekanan dan intervensi.”

Dewan Pers menekankan bahwa kerja jurnalistik, termasuk oleh jurnalis asing, dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Mereka berharap Polri dapat memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dewan Pers mendesak agar Polri segera membuka dialog dengan organisasi pers untuk membahas lebih lanjut kekhawatiran ini dan mencari solusi yang tidak merugikan kebebasan pers di Indonesia. Sk