Kendari, suarakendari.com– Seorang pria di Kota Kendari, Inisial HB (48 Tahun) warga Jl. Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemaraya.
Pelaku ditangkap, pada Rabu (7/9/2022), sekitar pukul 05.00 wita, di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi, setelah aksi bejatnya ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak kandunganya, sebut saja Bunga (10 Tahun).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungan, sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4.
“Saat ini korban duduk di Kelas 5 SD, dan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali,”Kata AKP Fitrayadi.
Fitrayadi, menambahkan, setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya, selalu membujuk korban, dan mengancam untuk tidak melaporkan ke orang lain, apalagi ke sang ibu.
“Aksi pelaku dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah,”ungkapnya.
Kini pelaku mendekam harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam dalam sel tahanan polisi. Dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ys