Kendari, suarakendari.com – Pemuda asal Provinsi Aceh, berinisial ZH, yang ditangkap personel Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di Bandara Halu Oleo, pada Jumat sore (3/2/2023) lalu, terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, saat menggelar konferensi pers, pada Senin (6/2/2023).
“Pelaku sudah kita sidik dan kita terapkan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi pelaku diketahui berperan sebagai kurir, yang ditugaskan oleh seorang bandar untuk membawa 1 Kg sabu tersebut ke Kota Kendari.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam lipatan baju yang dimasukan di koper.
“Jadi ssebelumnya pada awal Januari 2023, pelaku ini sudah pernah ke Kota Kendari untuk melakukan orientasi, lalu balik kembali ke Aceh. Kemudian pada Jumat 3 Februari kemarin, pelaku ditugaskan untuk kembali ke Kendari dengan membawa paket sabu sebanyak 1 Kg,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku telah ditahan di dalam sel tahanan di Polda Sultra beserta sabu 1 Kg sebagai barang bukti.YS