KENDARI, suarakendari.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Aceh dan Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (8/10/2024).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra A. Azhar mengatakan benih yang dimusnahkan, masing-masing terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit, yang dikirim dari daerah asal dengan tujuan Provinsi Sultra tanpa dilengkapi dengan dokumen.
“Benih padi dan sawit ini dilalu lintaskan dari Pulau Sumatra masuk ke Kota Kendari melalui Kantor Pos, di mana tidak dilengkapi sertifikat keterangan asal dari Sumatra Utara dan Banda Aceh,” kata A. Azhar.
Dia menyebutkan kegiatan itu tidak menaati ketentuan aturan Karantina Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang menyatakan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Serta, harus melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, dan melalui tempat pemasukan ataupun pengeluaran yang ditetapkan, seperti di pelabuhan, bandara, atau kantor pos, itu semua sudah ditetapkan,” ujarnya.
A. Azhar menambahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku dengan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Bombana serta Kota Kendari dan sekitarnya.
“Ini kan tidak dilengkapi sertifikat, khawatirnya terdapat penyakit dan ketika kita tanam di sekitar wilayah Sulawesi Tenggara, penyakit itu akan menyebar,” ungkap A. Azhar.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Karantina Aceh dan Karantina Sumatra Utara, untuk mengungkap serta menangkap pengirim benih padi dan sawit tanpa dokumen tersebut.
“Untuk sementara masih proses penyelidikan, sudah kami kantongi identitas pengirim, kami sudah kumpul bahan keterangan di Kota Kendari, Medan, dan Aceh,” jelasnya.
A.Azhar menambahkan pengiriman benih padi dan sawit tanpa dilengkapi dokumen tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang 21 2019 dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ys