Kolaka Utara, suarakendari.com- Perusahaan tambang nikel PT Citra Silika Mallawa (CSM) tetap beroperasi meski DPRD Sultra telah melarang untuk beraktivitas.
PT CSM terpantau mengeruk material bijih nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.
PT CSM menggunakan sejumlah alat berat excavator lalu dimuat ke beberapa mobil dump truk.
Selanjutnya, mobil dump truk kemudian mengangkut material bijih nikel ke kapal tongkang yang parkir di jety.
Aktivitas penambangan itu terpantau berlangsung sejak dua pekan terakhir hingga, Selasa (27/12/2022) siang.
Akibatnya, puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) turun langsung menghentikan aktivitas PT CSM.
Sejumlah mobil dump truk dan excavator milik PT CSM berbondong-bondong keluar dari areal kawasan eksplorasi tambang nikel.
Setelah memastikan tak ada aktivitas, puluhan karyawan PT GAN kembali memasang plang di jalan hauling menuju jety.
Humas PT Golden Anugerah Nusantara, Mansiral Usman meminta PT CSM untuk taat hukum dan lembaga DPRD Sultra.
Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra yang dihadiri Polda Sultra, PT GAN dan PT CSM sudah merekomendasikan penghentian aktivitas.
“Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi anggota dewan, polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang,” ujar Mansiral Usman, pada Selasa (27/12/2022).
Puluhan karyawan PT GAN akan menduduki kawasan perusahaan tambang dengan mendirikan tenda, sebab itu lahan yang sudah mereka menangkan.
“Kita juga taat hukum, sebagai putusan penetapan eksekusi PTUN Kendari Nomor: 04/G/2020/PTUN-KDI dan putusan Mahkamah Agung nomor: 150/K.TUN/2021,” tegasnya.
Humas PT CSM, Nuno belum merespon pesan WhatsApp dan Telepon wartawan saat dihubungi, pada Selasa (27/12/2022).
Rekomendasi Penghentian
Sebelumnya, DPRD Sultra merekomendasi penghentian aktivitas tambang PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Hal itu diputuskan setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, pada Selasa (13/12/2022) sore petang.
Pihak yang hadir dalam hearing itu yakni perwakilan PT Citra Silika Mallawa, kuasa hukum dan Humas PT Golden Anugerah Nusantara.
Selanjutnya, Asisten 3 Pemda Kolaka Utara (Kolut), Muhammad Idris, Kabag Litbang, Syahbandar Kolaka dan perwakilan Polda Sultra.
Sementara itu, RDP kali ini dipimpin Ketua Komisi III, Suwandi Andi dan didampingi Sekretarisnya La Ode Frebi Rifai.
Setelah beberapa jam rapat berlangsung, DPRD Sultra merekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.
“Kami sudah sarankan (penghentian), situasi kamtibnas yang paling utama kami dahulukan. Kita harus tahan diri karena kedua pihak punya keyakinan pada putusan ini,” ujar La Ode Frebi Rifai.
Politisi PDIP berdarah Muna ini meminta kepada PT GAN dan PT CSM yang saling mengklaim lahan untuk cooling down.
DPRD Sultra juga akan membawa kasus ini ke Kementerian ESDM, Investasi dan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat. Ys