Peristiwa

2.242 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Se Sultra Dapat Remisi Pada HUT Ke 79 RI

×

2.242 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Se Sultra Dapat Remisi Pada HUT Ke 79 RI

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kepada 2.242 narapidana dan anak pidana di seluruh Lapas dan Rutan Se Sultra, Sabtu (17/8/2024).

Jumlah narapidana dan anak pidana di sultra sebanyak 3.359 orang di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dari jumlah itu, yang mendapat remisi sebanyak 2.242 orang

Narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi I sebanyak 2.236 orang dan Remisi umum sebanyak enam orang.

“Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang, kemudian untuk remisi umum sebanyak enam orang, dimana saudara-saudara kita setelah mendapat remisi itu dinyatakan langsung bebas,” kata Andap Budhi Revianto, Sabtu (17/8/2024).

Andap Budhi Revianto menyampaikan enam orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak satu orang yang merupakan kasus pencurian, Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengungkapkan dari total narapidana yang mendapatkan Remisi pada HUT ke-79 RI, terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kemudian kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 dari 1.318 orang.

“Selanjutnya untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang,” ungkap Silvester Sili Laba.

Ia menjelaskan pemberian remisi merupakan penghargaan dan penghormatan terhadap para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan di dalam Lapas maupun Rutan se-Sultra,” pungkas Silvester Sili Laba. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!