Hukum

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Kapolresta Kendari Larang Pelajar Bawa Kendaraan Ke Sekolah

×

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Kapolresta Kendari Larang Pelajar Bawa Kendaraan Ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tingginya kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, di Kota Kendari cukup tinggi. Tahun 2022, ada ratusan pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengimbau kepala sekolah (Kepsek) SMP di seluruh Kota Kendari, untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan Kapolresta Kendari Nomor: B/61/I/2023 perihal imbauan larangan siswa SMP membawa kendaraan.

Eka mengatakan, imbauan itu menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari pada periode 2021-2022 yang melibatkan anak di bawah umur.

Untuk diketahui berdasarkan data Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mendata kecelakaan lalu yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2022, mengalami kenaikan dibandingkan dengan di tahun 2021 lalu.

Angka kecelakaan lalu lintas tahun 2022, mencapai 339 kejadian, dengan rincian, korban meninggal sebanyak 42 orang, korban luka berat 44 orang dan luka ringan mencapai 406 orang. Dari 339 kejadian didominasi oleh anak dibawah umur atau berstatus pelajar.

Sementara, pada tahun 2021, angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat, itu mencapai 257 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia, 42 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 295 orang.

Menurutnya, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut meningkat hingga 50 persen.

“Salah satu upaya kami dalam meminimalisir hal itu adalah dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” jelas Eka, Selasa (31/1/2023).

Dia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan survei hasil dilapangan, pihaknya menemukan anak yang masih duduk di bangku SMP membawa kendaraan keskolahnya.

“Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu bagi para kepala sekolah untuk melarang,” beber Eka

Eka menambahkan, tujuan imbauan tersebut adalah untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” tutup Eka. YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *