Kendari, suarakendari.com- Seorang wanita berperawakan tomboy berinisial PS (28 Tahun), ditangkap Polisi, karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
PS ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Kendari, saat hendak transaksi sabu di salah satu rumah kost, di Jalan Salak, Kelurahan Andoonohu, Kecamatan Poasia, pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 12.30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar. Barang bukti yang disita 5,3 gram sabu,” ujarnya, pada Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut Hamka menerangkan, saat diinterogasi pelaku mengaku jadi pengedar sabu karena diupah, yang dikendalikan oleh seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.
“Menurut saudara PS saudara PC ini berada di dalam Lapas, sudah kita koordinasi dengan Lapas tapi belum dapat. Kita masih identifikasi apakah PC ini nama samaran,” jelasnya.
Sebelumnya, PS mengaku menerima paket sabu sebanyak 10 gram dari seorang seorang Pria yang disebut-sebut Napi Lapas Kendari. Dari 10 gram tersebut, Sabu yang sudah ia edarkan sebanyak 4,67 gram.
“Awalnya PS ini ditawari oleh Napi tersebut untuk jadi kurir dan akan digaji Rp 100 ribu dalam setiap satu gramnya. PS sempat menolak, namun pada akhirnya ia mau juga,” lanjut Hamka
Pelaku mengakui juga, dirinya sudah tiga kali menerima paket sabu dengan berat yang beragam. Paket pertama dan kedua berhasil diedarkannya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 Pasal 2, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.Ys