Kendari, suarakendari.com– Sejak 24 Oktober hingga 31 Desember 2022, Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, sudah memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pengguna kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengatakan, pemblokiran nomor kendaraan itu, karena para pengguna kendaraan, melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sudah ada 700 lebih pengguna kendaraan yang kami blokir Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) karena melanggar ETLE,” kata AKP Rudika Harto Kanajiri, pada media Suarakendari.com, Kamis (12/1/2023).
Lanjut Rudika, kendaraan yang melanggar sebagian besar adalah roda dua dan roda empat. Adapun pelanggaran yang terjadi yakni menerobos lampu lalu lintas (Traffic Light), tidak memakai helm, serta tidak memakai sabuk pengaman.
“Mereka yang nomor kendaraannya kami blokir tidak mengkonfirmasi ke kami, setelah mereka mendapat surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim,” ujar Rudika.
Rudika menambahkan, batas waktu konfirmasi pengguna kendaraan yang melanggar ke Satlantas yakni seminggu setelah menerima surat konfirmasi.
“Dampak jika Nomor Kendaraan di blokir maka, jika pengendara hendak membayar pajak atau pun mengganti plat tidak akan bisa dan akan di anggap bodong sehingga nilai jualnya tidak ada,” pungkas AKP Rudika Hasto Kanajiri. Ys