Kendari, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Jajaran, mengungkap sebanyak 438 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, dari data kasus yang di rekap, sebanyak 529 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari jumlah tersangka yang sudah di tetapkan itu, sebagian telah menjalani proses hukum dan di jatuhi vonis pengadilan,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada media saat keterangan pers akhir tahun di Mapolda Sultra, Kamis (29/12/2022).
Lanjut Bambang, adapun barang bukti narkotika, yang disita untuk di jadikan barang bukti, yakni, sabu sebanyak 17.090,98 gram, ganja sebanyak, 1.056,14 gram, tembakau gorila, 4,3 gram, pil PCC sebanyak 90 butir dan pil ekstasi sebanyak 22 butir.
Ia menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk terus menggalakan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Sultra.
“Untuk Itu, dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sultra, kami mohon dukungan masyarakat, apabila ada informasi atau melihat peredaran gelap narkotika, untuk melapor ke aparat berwajib untuk di ambil langkah penindakan hukum,’ pungkas Dirresnarkoba Polda Sultra. Ys