Konsel, suarakendari.com – Seorang pria, inisial H (51 Tahun), warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang kesehariannya bekerja sebagai penjual coto, harus meringkuk dalam sel tahanan polisi.
Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan, pada Kamis (8/12/2022), karena diduga melakukan tindak pidana berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Henryanto Tanirerung, STK, SIK, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban , pelaku diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap korbannya, masing – masing inisial AR (14 Tahun) dan SA (14 Tahun) pada waktu yang berbeda.
”Pelaku mencabuli korban AR pada Kamis (17/11/2022), dirumah pelaku, sedangkan untuk pencabulan terhadap SA terjadi pada bulan juni 2021,” ungkap IPTU Henryanto Tanirerung, STK, SIK, pada Media Suarakendari.com, pada Rabu (14/12/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dan kedua korban tidak memiliki hubungan kekerabatan, melainkan tetangga rumah. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe Selatan, sudah melakukan gelar perkara pidana pencubulan yang di sangkakan kepada pelaku, untuk menentukan bisa dan tidaknya kasus dinaikan ketingkat penyidikan
”Perkara itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Konawe Selatan dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap I) untuk dilakukan penelitian ” Jelas Kasat Rekrim
Henryanto menambahkan bahwa terhadap pelaku dijerat dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ys