Kendari, suarakendari.com-Aksi bersama jurnalis Sulawesi Tenggara menolak pasal bersalah dalam RKUHP yang hari ini telah disahkan DPR RI. Aksi berlangsung di gedung DPRD Sulawesi Tenggara mendapat dukungan anggota dan pimpinan DPRD setempat.
Menurut jurnalis, DPR dan pemerintah seharusnya tidak memaksakan pengesahan RKUHP yang memuat banyak pasal kontroversial.
Apalagi penolakan atas RKUHP versi terbaru juga kian meluas, tak hanya dari masyarakat sipil di dalam negeri tapi juga dari lembaga hak asasi internasional.
Faktanya, Komisi Hukum DPR dan pemerintah telah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR untuk segera disahkan.
Suara penolakan masyarakat sipil yang disampaikan ke pemerintah maupun DPR sejauh ini seperti masuk ke telinga kiri lalu keluar kuping kanan saja.
Dengan melihat versi terakhir RKUHP, makin sulit rasanya mempercayai klaim pemerintah dan DPR bahwa RKUHP hadir untuk mendekolonialisasi kitab hukum pidana lama warisan pemerintah Belanda.
Menunda pengesahan RKUHP yang sarat masalah tak berarti menolak perbaikan hukum pidana warisan era kolonial Belanda.
Indonesia memang memerlukan KUHP baru yang berlandaskan HAM dan disusun secara terbuka serta partisipatif.
Tapi, bila mengabaikan syarat fundamental itu, pengesahan RKUHP hanya akan membawa petaka di kemudian hari. Ys