Kendari, suarakendari.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap buronan yang telah melarikan diri selama empat bulan, setelah melakukan tindak pidana asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku itu berinisial T (48 Tahun), ditangkap di Jalan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, (17/11/2022), sekitar pukul 16.50 wita.
Ironisnya, dari aksi kejinya itu, yang menjadi korban adalah merupakan anak tirinya. Di mana korban saat ini masih berumur 7 tahun atau masih duduk di bangku kelas 2 (Dua) Sekolah Dasar (SD).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Kami hanya membantu Polres Konawe. Kemarin malam tersangka sudah langsung dibawa ke Unaaha oleh penyidik Polres Konawe,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (19/11/2022).
Sementara itu, berdasarkan keterangan, AKP Mochamad Jacub Nursagli , selaku Kasat Reskrim Polres Konawe, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban sebut saja namanya Bunga (samaran) mendapatkan perbuatan tak senonoh itu dari pelaku, sudah berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 (Satu) SD.
Namun dari kejadian itu hingga diketahui keluarga korban pada Selasa (16/8/2022). Di mana korban kedapatan keluar dari kamar mandi secara bergantian dengan pelaku usai di rudapaksa.
Pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap korban dengan menakut nakuti bakal masuk ke dalam penjara bila hal itu sampai diketahui oleh orang lain.
“Kalau ko kasih tau Mamamu kita masuk penjara bersama-sama berdua,” katanya.
Sejak dari itulah korban tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polres Konawe. Dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ys