Baubau, suarakendari.com– Satuan Reskrim Polres Baubau, menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemkab Buton Tengah, inisial JB (40 Tahun) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (Nama Samaran) hingga melahirkan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.Ik, mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dua kali, yakni pada bulan Januari dan Februari 2021.
“Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan di bunuh, jika memberitahu kepada orang lain,”Kata AKBP Erwin Pratomo, S.Ik, saat memberikan keterangan, pada Rabu (10/8/2022)
Lanjut Erwin Pratomo, korban yang mendapat perlakuan bejat dari sang ayah, kini sudah melahirkan bayi laki – laki. Akibat kejadian itu, korban kemudian memberitahu sang ibu bahwa telah di setubuhi ayahnya.
“Pelaku awalnya mengelak telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga melahirkan bayi, namun setelah dilakukan tes DNA, dan hasilnya bayi itu merupakan darah daging sang ayah,”Ujarnya.
Ditambahkan, Kapolres, dari pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anaknya, karena nafsu.
“Sejauh ini hubungan pelaku dan istrinya harmonis, tidak pernah ada percekcokan, perbuatan bejat itu dilakukannya karena nafsu,”Imbuh Erwin Pratomo.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jebloskan ke dalam sel Mapolres Baubau.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara, sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,”Pungkas Kapolres Baubau. Ys