Kendari, suarakendari.com – Tangis seorang ibu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pecah, saat menyaksikan anaknya ditangkap polisi, karena edarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (27/7/2022) malam.
Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah Asad saat ditemui mengatakan, pengedar narkotika jenis sabu tersebut bernama Muh. Rizal.
“Pria yang berprofesi sebagai montir di salah satu bengkel di Kota Kendari itu diamankan di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 9 sachet sabu dengan berat 4,12 gram,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Saat diamankan, Muh. Rizal baru saja menempel sabu di sekitaran Kecamatan Puuwatu. Polisi yang telah mengintai pelaku langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Ibu pelaku melihat anaknya ditangkap polisi. Dia tidak menyangka anak keduanya itu terlibat peredaran narkoba. Makanya, saat akan dibawa ke Kantor Polisi, ibu pelaku memeluk anaknya sembari meneteskan air mata,” bebernya.
Namun, demi penegakan hukum di Kota Kendari, Muh. Rizal tetap digiring di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Muh. Rizal mengaku menerima sabu dari seseorang yang bernama Bos. Dia diarahkan lewat telpon dan mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Bos tersebut.
“Motif pelaku karena desakan ekonomi. Pelaku di upah Rp 100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan sabu tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Muh. Rizal dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Ys