Konsel, suarakendari.com – Seorang ayah tiri, inisial BG (42 Tahun), warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebut saja Melati (18 Tahun).
Akibat perbuatannya itu, BG kini harus berurusan dengan polisi dari Polsek Ranomeeto.
Kapolres Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan kronologi pemerkosaan pelaku terhadap anak tirinya tersebut.
Pada bulan Juni 2017, saat korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), pelaku menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah.
“Korban yang tengah berada dalam kamarnya, tiba – tiba didatangi pelaku, lalu kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban,”kata AKP Fitrayadi.
Fitrayadi melanjutkan, saat melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya bila menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu.
“Kejadian pemerkosaan terhadap korban beberapa kali dilakukan pelaku, hingga di bulan Juni 2022,”ujarnya.
Karena tidak tahan akan aksi bejat sang ayah tiri, korban kemudian memberanikan diri melapor ke polisi.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya, di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan patut diduga pelaku telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur,”imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan polisi, dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, berdasarkan UU. Perlindungan Anak. Ys