Hukum

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor Trail

×

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor Trail

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap 6 (Enam) orang komplotan spesialis pencuri motor jenis trail yang selama ini meresahkan warga.

Ke 6 (Enam) pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda – beda.

Dua pelaku masing – masing bernama Muhammad Yusri alias Uci dan Ryan Budi Prasojo, bertindak selaku eksekutor pencurian motor, sementara empat pelaku lain masing – masing bernama Makmur alias La Muru, Muhammad Idris, Laode Safadin, dan Laode Taharudin, bertindak sebagai penadah dan penjual barang hasil curian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 (Empat) unit sepeda motor jenis trail berbagai merek, yang diduga hasil curian.

Ke 6 (Enam) pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes.Pol. Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, modus dua pelaku selaku eksekutor pencurian, yakni Muhammad Yusri alias Uci dan Ryan Budi Prasojo yakni menyasar rumah – rumah kost yang ada motor jenis trail, lalu membawa kabur.

“Pelaku menggunakan kunci leter T, untuk merusak kunci kontak motor korbannya,”Kata Kombes.Pol. Muh Eka Fathurrahman, saat memberikan keterangan persnya, pada Kamis (23/6/2022)

Lanjut, Kapolresta, motor – motor trail yang sudah berhasil dicuri kedua pelaku, kemudian di berikan kepada 4 (Empat) rekannya, yang kemudian di preteli dengan merusak nomor mesin dan nomor rangka dari motor yang dicuri, lalu menjualnya.

“Motor – motor yang sudah dicuri kemudian dijual kepada pemesannya dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 7.000.000 sampai Rp.12.000.000,”Ujarnya.

Ditambahkan, Muh.Eka Fathurrahman, para pelaku spesialisnya hanya mencuri motor – motor jenis trail karena pemasarannya dinilai gampang dan mudah.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap barang bukti lain, yang dicuri pelaku,”Imbuh Eka.
Kapolresta Kendari juga menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kehilangan motor jenis trail untuk melapor ke kantor polisi. Dan meminta masyarakat berhati – hati bila menyimpan motor mereka dengan menggunakan kunci ganda agar tidak menjadi korban pencurian.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *