Kendari, suarakendari.com – Seorang wanita paruh baya berinsial ER (49 Tahun) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang di sekitar Kendari Beach diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menjelaskan, tersangka ER ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Minggu (19/6/2022), atas adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan diwilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba diduga Sabu sebanyak 22 paket kecil, yang disembunyikan dibeberapa tempat didalam kamar dengan berat total 9,28 gram.
“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” Tutur AKP Hamka, Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, Kepada petugas tersangka ER mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang di bank, sementara pendapatannya sebagai pedagang kaki lima tidak mencukupi untuk membayar kredit bulanan.
Dirinya juga mengaku menjadi pengedar sabu selama dua bulan dan selama itu pula dirinya menggunakan barang haram tersebut.
“iya sudah dua bulan, dulu saya punya kafe di kebi tapi sudah dilarang. Saya ada tanggung jawab di Bank, kebetulan habis ambil KUR,” Ujar ER
Wanita yang berpenampilan tomboy itu juga mengaku diarahkan mengambil paket sabu dari lelaki yang ia bernama Enjel, di sekitar Kecamatan Baruga, yang ia kenal melalui handphone dengan imbalan uang Rp1.5 juta
Atas perbuatanna tersangka ER akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. Ys