Kendari, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari, membekuk seorang pria berinsial MA (27 Tahun), warga Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe selatan (Konsel), yang kesehariannya bekerja sebagai Staf Notaris di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, korban yang di cabuli pelaku, sebut saja Namanya Mawar (14 Tahun), merupakan anak berkebutuhan khusus, dan masih bertetangga dengan pelaku.
“Pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2018 sampai sekarang,”Ungkapnya.
Karena korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, yang sering mencabulinya, pada hari Rabu (1/6/2022), akhirnya Korban menceritakan kejadian, yang dialaminya kepada orang tuanya, dan kemudian orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan dan mengumpulkan bahan keterangan dari Saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari, langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan.
“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Pungkas AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. Ys