Hukum

Polresta Kendari Bekuk Dua Pria Pelaku Kriminal yang Selama Ini Meresahkan Warga

×

Polresta Kendari Bekuk Dua Pria Pelaku Kriminal yang Selama Ini Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Satuan Reskrim Polresta Kendari, terus mengungkap pelaku tindak kriminal yang selama ini meresahkan.

Kali ini, Satuan Reskrim Polresta Kendari, mengamankan dua orang pria, masing – masing berinisial SJ (20 Tahun), dan AW (22 Tahun), yang di duga menjadi pelaku penganiayaan dan pemalakan, terhadap para korbannya, yang terjadi di Jl. La Ode Hadi – By Pass Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua – wua Kota Kendari dan Jl. Jati Raya Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 22.40 wita.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, awalnya sekitar pukul 20.00 Wita kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras), di sekitar Lippo Plaza, bersama 3 (tiga ) rekannya yang lain.

Sekitar jam 21.00 wita, setelah pesta miras , kedua pelaku hendak pulang, namun saat melintas di depan kantor HIPTI Jl. La Ode Hadi – By Pass Kelurahan Bonggoeya, salah seorang pelaku memberhentikan sepeda motor , seorang warga atas nama Halib Sanda dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan, pada bagian wajah sebanyak 1 (satu) kali pukulan.

“Usai menganiaya korbannya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian,”kata Kapolresta Kendari, saat memberikan keterangan pers, Senin (16/5/2022).

Lanjut Kapolresta, saat menuju ke arah Lorong. Jati Raya, motor yang digunakan kedua pelaku kehabisan BBM, sehingga menghentikan sepeda motor, yang di kendarai pasangan suami istri, lalu salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam dan meminta uang Rp. 10.000.

“Korban yang merupakan pasangan suami istri, dicegat pelaku menggunakan pisau yang ditodongkan ke arah perut, serta meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),”Ungkap Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman.

Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mako Polresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut. Dan para pelaku terancam pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *