KENDARI, suarakendari.com – Unit Reskrim Polsek Kemaraya menangkap dan menahan dua pria berinisial KI (26) dan RN (40) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f dan/atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban yang tinggal di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, memperoleh informasi dari Ketua RT setempat bernama Taming.
“Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, korban mendapat informasi dari Ketua RT bahwa pelaku yang masuk ke rumahnya telah digerebek oleh warga yang sedang melaksanakan ronda malam,” ujar Kapolsek Kemaraya.
Setelah menerima informasi tersebut, korban mengecek kondisi rumah makan miliknya dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit kipas angin merek Miyako warna putih, satu unit timbangan digital warna putih, serta satu unit kompor gas merek Rinnai warna hitam abu-abu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta para saksi, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KI dan RN sebagai tersangka.
“Kedua pelaku telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kemaraya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Busranuddin.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f dan/atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ys











