BUTON UTARA, suarakendari.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu besi ilegal di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.43 Wita, petugas mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sekitar 45 meter kubik kayu besi olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang berasal dari wilayah Buton Utara. Kapal tersebut diketahui akan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu besi tersebut dimuat dari kawasan pesisir Bonegunu menggunakan rakit sebelum dipindahkan ke atas kapal.
Informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara menyebutkan, kayu yang diamankan diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial R (36) sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas pengangkutan hasil hutan berupa kayu besi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar serta peredaran hasil hutan ilegal guna menjaga kelestarian kawasan hutan dan ekosistem di Sulawesi.











