KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial SO (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah pelaku yang berada di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Sam, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO di kediamannya,” ujar Iptu Herman Eka Purnama, melalui keterangan resminya, pada Senin (6/7/2026)..
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,95 gram. Selain itu juga, diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkotika kepada pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. Ys











