Muna, suarakendari.com – Seolah tak pernah kapok berurusan dengan hukum, seorang mantan residivis di Kabupaten Muna kembali berulah dengan mengamuk sambil merusak dan membakar rumah warga. Catatan kepolisian lelaki berinisial LP (39 Tahun) sebelumnya telah empat kali masuk penjara ini terpaksa kembali diamankan aparat Polres Muna.
“Pada hari Selasa (22/3/2022) sekitar jam 15.00 wita bertempat di Dusun Kowa-kowa Desa Marobo, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna telah terjadi tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan kemanan umum pada barang dan atau pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka LP, dimana awalnya tersangka tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban LM dengan membawa sebilah parang ,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (5/4/2022).
“Dengan membawa sebilah parang, beberapa hari kemudian tersangka melintas di depan rumah korban, lalu muncul niat tersangka untuk bertemu korban, namun saat itu rumah korban tertutup karena tidak ada orangnya, di sana tersangka melakukan pengrusakan terhadap rumah, motor, tower air korban hingga melakukan pembakaran,” bebernya.
Akibat peristiwa itu, korban menderita sejumlah kerugian materil, dan mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan korban, aparat kepolisian langsung mengejar dan menangkap pelaku. “Kami telah memproses aduan tersebut hingga menetapkan dan mengamankan tersangka,”ujar Iptu Astaman.
Atas perbuatannya kali ini tersangka diduga melanggar Pasal 187 ke 1e KUHP junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kepolisian sebelumnya tersangka adalah residivis sebanyak 4(empat) kali yaitu Tindak Pidana Penganiayaan pada tahun 2009 di Vonis 8 (delapan) bulan, bebas tahun 2009. Lalu melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam di vonis 18 bulan dan bebas pada bulan agustus tahun 2010, kemudian melakukan lagi tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan tersangka divonis 5 (lima) tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada Senin tanggal 21 April tahun 2014.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar Jam 01.00 Wita bertempat Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna tersangka melakukan tindak Pidana Pemerkosaan dan menerima vonis 10 (sepuluh) tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada bulan Februari tahun 2021. Ys