Kendari, suarakendari.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap kali ini berjumlah dua orang, masing – masing bernama Hendra Setiawan (42 Tahun) dan Syandi Syamsuddin (33 Tahun), di mana keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, dalam konfrensi persnya, Jumat siang (1/4/2022), mengatakan, Pada hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 10.00 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat Info dari masyarakat bahwa di seputaran Jln. Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis Sabu.
“Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan Penyelidikan, kemudian pada Rabu (30/3/2022) pukul 16.30 Wita, menangkap kedua pelaku,”Ujar Kabag Ops Polresta Kendari.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 (dua belas koma delapan dua) gram.
“Di mana 2 (dua) paket Sabu terbungkus potongan plastik warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) paket Sabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri, kemudian 3 (tiga) paket Shabu ditemukan dalam dompet warna orange dan 1 (satu) paket Shabu ditemukan dalam tas warna coklat, milik salah seorang pelaku yakni Hendra Setiawan,”ungkap Kompol Jupen Simanjuntak.
Kabag Ops juga membeberkan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima Sabu dari lelaki HS, yang masih dalam penyelidikan. Pertama sekira tanggal 23 Maret 2022 dan berhasil dijual kepada seorang lelaki yang mengaku dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), kemudian tanggal 30 Maret 2022 direncanakan dijual kepada lelaki yang sama, belum sempat dijual, keduanya ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Kendari.
“Kedua tersangka dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp.500.000-, oleh Lelaki HS, bila berhasil menjual Sabu tersebut,”Pungkas Kompol Jupen Simanjuntak.
Kini keduanya, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys