Hukum

Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Rental Game Play Station di Korumba

×

Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Rental Game Play Station di Korumba

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap komplotan geng motor,yang melakukan penyerangan dan pengrusakan sebuah rental game play station (PS) di Jalan Syeck Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu dini hari (23/1/2022).

Komplotan yang ditangkap berjumlah 5 (Lima) orang, masing – masing berinisial MR (17 Tahun),DH (17 Tahun),ST (20 Tahun),RZ (19 Tahun),DAN JM (22 Tahun), kelimanya ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari, pada Minggu (20/3/2022).

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan,  aksi penyerangan dan pengrusakan yang dilakukan para pelaku terekam kamera pemantau (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

“Atas dasar rekaman kamera pemantau itu, personil Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil membekuk lima orang pelaku,”Kata Kompol Jupen Simanjuntak saat konfrensi pers,Senin (21/3/2022).

Dalam rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian, sekelompok remaja menggunakan sepeda motor melakukan penyerangan dan pengrusakan rental game play station yang berada di Jalan Syeck Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Para pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang masuk rental game play station dan melakukan pengrusakan dengan membabi buta.

“Dalam aksinya para pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis samurai,”Ungkap Kabag Ops Polresta Kendari

Ke lima pelaku  melakukan penyerangan dan pengrusakan rental play station karena mengira ada orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang dari kelompok para pelaku tengah bermain game di rental itu.

Selain menahan lima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sangkur, satu buah katapel lengkap dengan busurnya, serta dua unit televisi yang di rusak para pelaku.

Polisi  juga masih memburu pelaku lainnya yang merupakan rekan dari lima pelaku yang  hingga kini masih buron dan identitasnya sudah diketahui.

“Akibat perbuatannya ke lima terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,”Pungkas Kompol Jupen Simanjuntak. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *