Hukum

Beringas, Remaja di Kendari Main Busur dan Parangi Korbannya

×

Beringas, Remaja di Kendari Main Busur dan Parangi Korbannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Aksi kriminal yang dilakukan sejumlah remaja di Kota Kendari kian menjadi jadi, selain membusur para pelaku juga tak segan menganiaya korbannya dengan aneka senjata tajam. Inilah yang menimpa Aditya Eka Prasetya warga Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang nyaris tewas dianiaya para pelaku, Minggu 13/3/2022, dini hari lalu.

Kejadian ini menjadi perhatian  Satuan Reskrim Polresta Kendari yang langsung turun  “menggulung” para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari enam pelajar, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Aditya Eka Prasetya.

Kedua pelaku yang diamankan, masing – masing berinisial RS (14 Tahun), dan UA (16 Tahun), sementara empat pelaku lainnya, yakni insial AS,IK,DI dan RI, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap korban dilakukan para pelaku pada minggu dini hari (13/3/2022), sekitar 02.30 Wita.

“Saat itu korban mendengar informasi dari adiknya bernama Angga Tri Prayuda, bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Mendengar pengaduan itu, kemudian korban mendatangi lokasi kejadian dan menemukan para pelaku dan terjadi perkelahian,”ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, saat konrensi pers,Selasa (15/3/2022).

Ditambahkan, Kabag Ops,pada perkelahian itu, korban mendapat penganiayaan dari enam pelaku, dengan mengunakan senjata tajam jenis parang dan celurit.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung dan dirawat di RS. Dr Ismoyo Kendari,”kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi dan terancam Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *