Hukum

Dua Pengedar Narkoba di Morosi Diringkus Polisi

×

Dua Pengedar Narkoba di Morosi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Personil dari Unit 2 Subdirektorat 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Morosi Kabupaten Konawe. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, masing – masing berinisial HW dan HO, yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 saset kecil diduga berisi sabu, dengan berat total 27,84 Gram.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 22.00 Wita di dua tempat berbeda di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan, Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di desa Morosi, Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe yang diduga target sedang menguasai narkoba jenis Sabu, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku HW dan menyita 5 (lima) saset sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakannya.

“Dari hasil interogasi terhadap HW mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari pelaku HO, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim lidik langsung menuju tempat tinggal pelaku Ho, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan menemukan 12 (dua) belas saset plastik warna bening yang berisikan sabu, “ujar Kombes. Pol Muh.Eka Fathurrahman

Ditambahkan Diresnarkoba Polda Sultra, dari keterangan pelaku HO saat diinterogasi di TKP, bahwa, dirinya memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari.

“Selanjutnya Tim membawa kedua pelaku serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “Ucap Dirresnarkoba Polda Sultra.

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita dan mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti uang tunai di duga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 2.250.000, serta telepon seluler serta puluhan plastik kecil bening kosong.

Kini kedua pelaku, harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *