Kendari, suarakendari.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 4 unit Kendaraan yang memuat BBM Ilegal.
Empat Mobil yang ditahan itu, dua diantaranya dua unit mobil tangki dan dua diantaranya mobil box, namun sudah di modifikasi untuk memuat BBM lebih banyak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, melalui Kanit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Rahmat Zam – zam, dalam pernyataan persnya Senin ( 21/2/2022), mengatakan, Selain menyita kendaraan memuat BBM illegal, polisi juga mengamankan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu, dua diantaranya sopir mobi insial YN dan HS, Dua lagi adalah pemilik dan penjual BBM illegal subsidi, masing – masing berinisial TS dan AN.
“Dari pengungkapan itu, total BBM Subsidi jenis solar yang di sita sebanyak 15 Ton, “Kata AKP Rahmat Zam – zam
Adapun penangkapan mobil pemuat BBM Subsidi illegal itu, di sekitar Pelabuhan Batu Kel. Dapu – Dapura Kec. Kendari Barat, pada Jumat (18/2/2022).
Modus para pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi illegal yakni dengan mengantri di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah di modifikasi hingga bisa memuat BBM lebih banyak.
“Setelah BBM terkumpul banyak, para tersangka kemudian memindahkan ke mobil tangki, lalu kemudian menjual ke perusahaan tambang di Kab. Konawe Utara, “ Lanjut Kanit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Sultra.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke empat pelaku penyalahgunaan BBM illegal harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ys)