JAKARTA, suarakendari.com-
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan komitmen kuat dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan energi bersih dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota besar di Indonesia.
Percepatan Pembangunan PLTSa di Berbagai Kota
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengamanatkan percepatan pembangunan PLTSa di 12 kota metropolitan dan kota besar di Indonesia, yaitu:
* Jakarta
* Bekasi
* Manado
* Tangerang
* Palembang
* Tangerang Selatan
* Semarang
* Bandung
* Surabaya
* Makassar
Pembangunan PLTSa di kota-kota tersebut diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan sampah perkotaan yang semakin kompleks. Selain itu, PLTSa juga akan menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan, sehingga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam pembangunan PLTSa, pemerintah menekankan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Beberapa teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan dalam PLTSa antara lain:
* Teknologi termal, seperti insinerasi dan gasifikasi
* Teknologi biologi, seperti anaerobic digestion
Pemilihan teknologi yang tepat akan disesuaikan dengan karakteristik sampah dan kondisi lingkungan di masing-masing kota.
Dampak Positif Pembangunan PLTSa
Pembangunan PLTSa diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif, antara lain:
* Mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA)
* Menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan
* Menciptakan lapangan kerja baru
* Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Dengan demikian, pembangunan PLTSa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mendukung transisi energi bersih di Indonesia.
Upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan PLTSa merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah dan menghasilkan energi bersih. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan program ini. SK