Narkoba telah menjadi momok menakutkan bagi Negara ini, betapa tidak setiap tahun ratusan ton narkoba berbagai jenis berhasil disita aparat berwajib. Negara boleh jadi terus mengobarkan perlawan atas barang harap perusak generasi bangsa ini, namun sampai kapan semua akan berakhir?
Narkoba di Kota Kendari bukan hal baru, kota kecil ini seolah menjadi magnit para bandar yang memanfaatkan jasa para kurir narkoba di kota lulo. Kita tentu masih ingat, penggagalan pengiriman 89 kilogram sabu pada Minggu (18/4/2021) lalu, yang rencananya akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sebuah mobil pikap, tentu sangat mencengangkan sekaligus menyeramkan.
Betapa puluhan kilo gram sabu yang ditangkap tersebut akan dipasok ke Kota Kendari. Artinya Kota Kendari yang merupakan kota kecil berpenduduk 300 ribu jiwa telah menjadi tujuan peredaran narkoba dalam skala besar. Dari angka itu pula kita akan mengetahui betapa para bandar narkoba cukup nyaman ‘bermain’ di kota ini. Kenapa bisa? Aparat kepolisian boleh mengklaim menangkap banyak pelaku narkoba, dari pengedar hingga pemilik narkoba dan mengirim mereka ke penjara, tetapi penangkapan tersebut tidak lantas membuat para bandar jera, selalu ada sel-sel baru yang lahir dari kegiatan haram ini.
“Setiap ada yang ditangkap, selalu ada pemain pengganti. Mereka merekrut generasi di usia yang muda,”ungkap sumber.
Lantasi siapa saja pelaku utama dari peredaran narkoba di kota ini? “Itu dia yang sulit untuk dilacak karena mereka terlalu licin dan hampir setiap lorong di kota kendari ini pasti ada pengedarnya,”tambahnya.
Angka 89 kilo gram adalah angka yang fantastis membunuh banyak generasi bangsa. Bagi para pelaku tentu itu adalah angka yang menggiyurkan karena akan memperoleh pundi-pundi duit yang angkanya cukup besar. Jika di konversi angka perkilogramnya dari jumlah berat sabu maka pemilik sabu maka ada angka ratusan miliar yang dihasilkan dari bisnis barang haram ini. Fantastik bukan? Nah bagaimana dengan pemberantasan narkoba pada skala nasional? Berikut ini gambarannya.
Seperti yang sudah diketahui bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose pada dipenghujung tahun 2021 lalu, mengungkapkan, bahwa, pihaknya telah menyita 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu-sabu, 50,5 hektare lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi sepanjang 2021.
Barang sitaan tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan 85 jaringan sindikat narkoba, baik nasional maupun internasional oleh BNN. Jaringan sindikat narkoba internasional yang paling banyak diungkap berasal dari Golden Triangle dan Golden Crescent yang beroperasi secara rapi dan terstruktur di wilayah jaringannya.
Dari jaringan tersebut BNN berhasil mengungkap 760 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.109 orang tersangka. Dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Luar biasanya lagi, dari 14 kasus TTPU yang diungkap dan 16 orang tersangka yang diamankan, BNN telah menyita barang bukti TPPU berupa aset dan uang tunai sebesar Rp108,3 miliar, tulis Antara, kantor berita milik pemerintah.
Berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi strategi hard power approach atau pendekatan yang menitikberatkan pada tindakan pemberantasan. Guna memaksimalkan strategi tersebut, BNN juga melakukan joint operation atau operasi gabungan sebagai bentuk sinergisitas BNN dengan berbagai lembaga negara lain dalam memberantas narkoba.
“Bentuk sinergisitas dalam pemberantasan narkoba dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta institusi terkait yang telah dilakukan sebanyak 199 kali,” ujar Golose.
Dalam konferensi pers, BNN juga menampilkan barang bukti narkoba berupa 163,8 kg sabu-sabu yang merupakan hasil pengawasan dan operasi BNN yang mereka amankan dari jaringan sindikat narkoba Golden Triangle dan jaringan nasional Madura-Jakarta. SK/AN