KENDARI, suarakendari.com- Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 (seratus lima puluh ribu) dan Rp10.000 (sepuluh ribu) dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Doni Septadijaya mengatakan, hal itu merupakan amanat Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk menjaga kelayakan uang beredar di masyarakat melalui kebijakan Clean Money Policy (CMP) yang meliputi enam tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan atau pencabutan dan pemusnahan (6P).
Sehingga, Rupiah yang beredar tetap dalam kondisi baik dan dapat diidentifikasi keasliannya untuk mencegah peredaran uang palsu.
“Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Indonesia dan Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Doni Septadijaya.
Doni menambahkan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) serta Bank Umum di wilayah Sultra dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Adapun jadwal layanan penukaran uang Rupiah di Banking Hall KPwBI Sultra, pada hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 s.d. 12.00 wita.
Adapun sebelum melaksanakan penukaran Uang Rupiah, masyarakat perlu memastikan terpenuhinya syarat penukaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
1. Kondisi fisik Rupiah logam lebih besar dari ½ (satu perdua) bagian dari ukuran aslinya dan dikenali keasliannya.
2. Sebaliknya, bila ukuran Rupiah logam adalah kurang dari atau sama dengan ½ bagian, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan. Ys