KENDARI, suarakendari.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas bersubsidi hanya di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah ini diambil untuk mempersingkat rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Pengecer Bisa Beralih Menjadi Pangkalan Resmi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg dengan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi.
“Jadi yang sebelumnya pengecer, kami berikan kesempatan untuk menjadi pangkalan. Mereka hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mengurus perizinan. Pengecer diharapkan segera melengkapi dokumen agar tetap dapat beroperasi sesuai regulasi.
Panduan Lengkap Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut cara melakukannya:
- Kunjungi laman OSS di https://oss.go.id/.
- Pilih Daftar/Masuk, lalu klik Daftar.
- Isi data sesuai kebutuhan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan atau nomor pengesahan akta pendirian bagi badan usaha.
- Lengkapi captcha dan klik Submit.
- Verifikasi email dan aktivasi akun OSS.
- Login kembali dan lanjutkan proses pengisian data usaha hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS, pelaku usaha perlu mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan langkah berikut:
- Login ke OSS dan pilih menu Permohonan > IUMK.
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data usaha.
- Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu isi detail usaha.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu centang persetujuan dan klik Proses NIB dan Izin Usaha.
- Cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas.
3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Setelah memperoleh NIB, pengecer harus mendaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga.
- Isi lokasi usaha dan data lainnya.
- Klik Registrasi dan unggah dokumen persyaratan.
- Setelah proses selesai, pengecer resmi menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
4. Persiapan Dokumen Pendukung
Untuk mempercepat proses pendaftaran, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen pendukung usaha lainnya
Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses registrasi dan menghindari kendala administrasi.
5. Memahami Kewajiban sebagai Pangkalan Resmi
Setelah terdaftar sebagai pangkalan resmi, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi, di antaranya:
- Menjual elpiji 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Mencatat data konsumen untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
- Mematuhi regulasi yang ditetapkan agar bisnis tetap berkelanjutan.
Tanya Jawab Seputar Kebijakan Baru
Q: Mengapa pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer?
A: Larangan ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan distribusi.
Q: Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengapa penting?
A: NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi syarat utama untuk menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi elpiji 3 kg.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih tertata dan tepat sasaran. Pengecer yang ingin terus berjualan diimbau segera mengurus izin agar tetap bisa melayani kebutuhan masyarakat tanpa kendala.
(ID)