Bangun Negeri

UMP dan UMSP 2025 Ditetapkan Pemprov Sultra

×

UMP dan UMSP 2025 Ditetapkan Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.073.551.

Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 187.587 dari UMP 2024, sebesar Rp 2.885.964.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, penetapan itu merupakan arahan langsung dari Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

Selain itu, keputusan itu juga merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Keputusan itu juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” kata Ali Haswandy, pada media, Senin (9/12/2024).

Selain menetapkan UMP, Pemprov Sultra juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

 

Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.120.000, sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.212.000.

Ali Haswandy menyebut, pemberlakuan UMSP 2025 merupakan kebijakan baru setelah tahun sebelumnya UMSP tidak diberlakukan.

“Itulah hasil rapat kami bersama Dewan Pengupahan yang kemudian direkomendasikan kepada Pj Gubernur Sultra,” imbuh Haswandy..

Ali Haswandy menyebut UMP Sultra yang baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *