KENDARI, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria, inisial AS alias AG, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan honorer.
Tersangka ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli seorang gadis, yang memiliki keterbelakangan mental, inisil NR (12 Tahun).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan itu terjadi pada 22 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wita. Tersangka bersama 2 (dua) orang temannya mengkomsumsi minuman beralkohol jenis arak, setelah selesai miras, sekira jam 11.00 wita tersangka menuju kendaraannya hendak pulang, namun tiba-tiba datang korban mendekati tersangka dan meminta uang. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pergi membeli minuman dingin jenis pop ice, setelah membelikan minuman korban, tersangka kemudian mengantar korban kembali.
“Setelah tiba tersangka menyuruh korban pulang, namun tidak mau pulang, karena pada saat itu tersangka merasa pusing, sehingga tersangka duduk istrahat di bawah pohon mangga. Kemudian timbullah niat tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengajaknya masuk ke dalam sebuah rumah kosong dan setelah masuk dalam rumah dengan posisi berdiri tersangka mengangkat baju korban, meraba kedua payudara korban kemudian tersangka memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, saat menggelar keterangan pers, Jumat (1/11/2024).
Aris menambahkan dari kejadian itu sempat di lihat oleh anak sekolah yang melintas di depan tempat kejadian dan melaporkan kepada tante korban yang seketika keluarga korban datang dan mendapati korban bersama tersangka, seketika tersangka langsung lari menggunakan motornya meninggalkan lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali dan saat melakukan dalam keadaan di pengaruhi minuman keras,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang, dengan ancama hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Ys