KENDARI, suarakendari.com-Setelah melakukan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 2 Kendari berinisial MFS (58 Tahun). Kini kasus itu memasuki babak baru.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu kini dinyatakan lengkap atau P21 dan berkas perkaranya di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Selasa (22/10/2024).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunako melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pihaknya sudah menyerahkan tersangka MFS dan barang bukti ke penyidik Kejari Kendari.
“Betul, kasus korupsi sudah kami limpahkan tahap dua ke Kejari Kendari,” kata AKP Nirwan Fakaubun, Rabu (23/10/2024).
Nirwan menambahkan tersangka MFS terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik permesinan di SMK Negeri 2 Kendari.
Kasus itu bermula dari penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk program pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan di SMK Negeri 2 Kendari pada tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk renovasi ruang praktikum siswa (RPS) teknik permesinan, pekerjaan sanitasi, interior, perabot, serta biaya pengelolaan dan pengawasan.
“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” jelasnya.
Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021.
Namun, MFS yang saat itu sebagai Kepala SMK Negeri 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah tersebut.
“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia., Kerugian Negara atas kejadian tersebut sebesar 1,2 miliar lebih (Rp1.251.886.920). Ys