KONAWE SELATAN, suarakendari.com– Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara soal kasus seorang guru yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya di Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos) terkait penetapan tersangka seorang Guru di Konsel, inisial SP.
AKBP Febry Sam menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih duduk di kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar itu.
“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawag bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban.red), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata AKBP Febry Sam kepada awak media, saat menggelar konfrensi pers, Senin (21/10/2024).
Febry menambahkan, ayah anak itu merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.
Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.
Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.
“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau memgakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres Konsel, beberapa hari kemudian oknum Guru berinisial SP ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.
Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak iklas dan karena dipaksa agar meminta maaf.
“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak iklas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.
Selanjutnya, AKBP Febry Sam menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.
Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.
“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” beber Febry.
“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” tutup AKBP Febry Sam. Ys