Peristiwa

Pj Bupati Kolut Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Gunakan Kendaraan dengan Stiker Paslon Bupati

×

Pj Bupati Kolut Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Gunakan Kendaraan dengan Stiker Paslon Bupati

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, suarakendari.com- Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Yusmin, terus menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolut.

Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.1/187 Tahun 2024 tentang larangan penggunaan stiker atau simbol pasangan calon Bupati pada kendaraan pribadi ASN, yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2024.

Surat edaran itu menekankan beberapa poin penting, di antaranya:

1. ASN diharapkan berperan aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada.

2. Dilarang memasang stiker, simbol, atau penanda pasangan bakal calon pada kendaraan pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

3. ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di berbagai platform media sosial.

4. ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Yusmin menjelaskan a tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil.

“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kendaraan pribadi ASN yang masuk ke kantor pemerintahan dengan stiker pasangan calon. Ini sama saja dengan mengkampanyekan pasangan calon tertentu, dan itu jelas melanggar aturan netralitas ASN,” kata Yusmin.

Lebih lanjut, Yusmin menyatakan aturan itu tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup semua tempat di mana ASN bertugas maupun beraktivitas. Ia juga menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN harus lebih bijak, menghindari hal-hal yang dapat mencederai prinsip netralitas.

“ASN adalah simbol netralitas negara, dan kita harus menjaga itu. Saya telah mendengar adanya isu bahwa beberapa ASN terlibat dalam mempromosikan pasangan calon melalui simbol-simbol di kendaraan pribadi mereka. Itu tindakan yang tidak dibenarkan, dan jika terbukti, saya akan mengambil langkah tegas,” lanjutnya.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Kolaka Utara dapat menjaga komitmen netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, aman, dan bebas dari intervensi politik praktis.

“Netralitas ASN adalah pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kolaka Utara,” pungkas Yusmin. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!