Peristiwa

Penanganan Kasus Kekerasan Perlindungan Perempuan dan Anak di Baubau Cukup Baik

×

Penanganan Kasus Kekerasan Perlindungan Perempuan dan Anak di Baubau Cukup Baik

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, suarakendari.com- Kota Baubau dihadapkan pada isu kekerasan pada perempuan dan anak dengan jumlah kasus yang cukup tinggi. Dari Januari hingga Desember 2023, tidak kurang dari 40 kasus kekerasan seksual anak yang dilaporkan di UPTD PPA Kota Baubau dan Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 57 anak. Juga kasus KDRT yang juga marak akhir-akhir ini.

Dari Data statistik tersebut, secara positif, menunjukkan bahwa sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan sudah cukup baik. Masyarakat sudah cukup paham hak dan kewajibannya ketika terjadi kekerasan. Keberadaan layanan UPTD-PPA dapat membantu masyarakat dalam pelayanan.

Demikian dikatakan Pj Sekda Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, M.Si mewakili Wali Kota Baubau membuka kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi AMPK tingkat Kabupaten/Kota DAK non fisik tahun 2024 di aula kantor DP3A Kota Baubau Rabu (9/10/204).
Menurut Pj Sekda Kota Baubau, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari pembangunan nasional yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari prioritas peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya untuk melindungi hak mereka akan rasa aman dan keadilan sehingga mereka bebas dari segala bentuk kekerasan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, serta perempuan dapat berdaya, produktif, dan berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan. Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas.

”Kegiatan ini merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian konsisten dan sistematis yang ditunjukkan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak serta meningkatnya kualitas layanan khususnya kepada perempuan dan anak,”ungkapnya.

La Ode Aswad berharap para pihak khususnya mitra pemerintah kota, seperti POLRES, BAPAS, Pengadilan Agama, Biro Layanan Psikologi, Kampus dan Media serta Komunitas dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang harmonis. Bukan saja agar ketuntasan kasus dapat optimal, tetapi lebih dari itu, agar upaya pencegahan melalui edukasi ke masyarakat luas harus terus-menerus dilakukan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *