Hukum

Polresta Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Terhadap Seorang Mahasiswa di Kendari

×

Polresta Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan Terhadap Seorang Mahasiswa di Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan 4 (Empat) orang sebagai tersangka pembunuhan seorang Mahasiswa inisial LOH, yang jasadnya ditemukan di semak-semak, di Jl, K.S Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024).

Keempat tersangka yang diringkus yakni seorang wanita berinisial IN (20 Tahun) dan tiga pria masing-masing berinisial HE (23 Tahun), EY (19 Tahun), serta ER (22 Tahun).

Tersangka IN dan HE ditangkap lebih dulu oleh Tim Buser77 dan personel Sat Intelkam Polresta serta di Back Up personel Resmob Polda Sultra, di BTN Adam Al-Hafidz, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (6/10/2024).

Sementara tersangka ER di ringkus di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (7/10/2024). Di hari yang sama, polisi juga meringkus tersangka EY di Jalan Torada, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, motif pembunuhan itu karena sakit hati salah satu tersangka yakni ER kepada korban LOH.

“Sakit hati ER bermula dari pengakuan IN bahwa dirinya telah di perkosa oleh korban. ER dan IN berstatus pacaran, sementara korban LOH adalah mantan kekasih IN,” kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko, saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/10/2024).

Lanjut Aris, karena sakit hati itu, tersangka ER meminta kepada tersangka IN memancing korban untuk bertemu. Tersangka IN kemudian mengirim lokasi kepada korban.

Namun ternyata di lokasi yang sudah di kirimkan IN kepada korban, sudah ada tersangka ER dan dua tersangka lainnya menunggu, dan langsung menganiaya korban.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 340 Junto Pasal 338,170 dan Pasal 55, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *