Hukum

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com-Satreskrim Polresta Kendari  menangkap seorang pria berinisial YY (24 Tahun).

YY ditangkap karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan yang tergolong masih di bawah umur inisial ES (16 Tahun).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (2/10/2024), di Kabupaten Konawe Utara (Konut) setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan.

Kasus itu bermula pada 15 Maret 2023 di Lorong Iklas, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku yang diketahui adalah kakak dari pacar korban, melakukan tindakan asusila di sebuah kamar kos.

“Kejadian berawal ketika korban bersama pelaku berada di dalam kamar kos. Pelaku kemudian mengunci pintu dan mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak. Pelaku kemudian memaksa dengan membanting korban ke tempat tidur dan menindih tubuhnya, sebelum akhirnya menyetubuhi korban secara paksa,” kata AKP Nirwan Fakaubun, saat memberikan keterangan kepada media,Rabu (2/10/2024).

Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, pelaku meninggalkan kamar kos.

AKP Nirwan Fakaubun menambahkan kasus itu dilaporkan ke Polresta Kendari pada hari yang sama, namun pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya, yakni tidak mampu menahan hawa nafsu. Pelaku menggunakan ancaman dan paksaan untuk memenuhi niat jahatnya terhadap korban,” ujarnya.

Pelaku YY kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!