KENDARI, suarakendari.com – Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menangkap dua nelayan, yang diduga meracik bahan peledak di pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sabtu (28/9/2024), sekitar pukul 23.30 wita.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, Kedua terduga pelaku inisial FR (15 Tahun) dan IK (17 Tahun), merupakan warga setempat. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk halus, jerigen berisi bahan bakar, detonator, dan peralatan lain yang digunakan dalam pembuatan bahan peledak.
“Kejadian bermula dari pemeriksaan sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan bahan peledak. Salah satu pelaku yakni FS, berhasil melarikan diri saat petugas tiba,” kata Kombes Pol Faisal Napitupulu, pada media Suarakendari.com, Senin (30/9/2024).
Kombes Pol Faisal Napitupulu melanjutkan pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku yang merusak ekosistem laut, dengan melakukan aksi pengeboman untuk mencari ikan.
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah meracik bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal, yang jelas melanggar undang-undang tentang bahan peledak.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sultra, sementara satu pelaku lainnya yang melarikan diri saat ditangkap yakni FS, kami lagi dalam pengejaran,” pungkas Kombes Pol Faisal Napitupulu. Ys