KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial LR (42 Tahun) tega menyetubuhi putri kandungnya, AL (15 Tahun) sejak November 2023 hingga Agustus 2024 di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
AL harus menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayah kandungnya itu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan LR yang merupakan ayah kandung korban sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu ( 4/9/2024).
“Penangkapan LR dilakukan setelah ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari,” kata Ipda Haridin.
Menurut Ipda Haridin, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh LR terhadap korban itu terjadi sejak November 2023 hingga yang terakhir 16 Agustus 2024.
Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban lalu menceritakan hal yang dialami kepada ibunya.
“Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, kalau dirinya telah diperkosa oleh ayahnya,” papar Haridin.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya karena pengaruh minuman keras (Miras),” tambahnya.
Ipda Haridin menambahkan dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sering mengancam korban untuk membunuh ibu serta adiknya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.