KENDARI, suarakendari.com – Sub Direktorat (Subdit) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 3 (Tiga) tersangka sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus takeover kendaraan leasing.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras AKBP Seni Pabesak mengatakan sebanyak 28 mobil yang berhasil diamankan dan disita dari pengungkapan perkara yang dilakukan sindikat penggelapan mobil.
“Kita mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus takeover kendaraan leasing, jadi dari satu kendaraan ditakeover kemudian dijual ke tempat yang lain lagi,” kata AKBP Seni Pabesak, saat menggelar konfrensi pers, pada Kamis (13/6/2024).
AKBP Seni Pabesak menerangkan indentitas ketiga tersangka dari pengungkapan kasus itu yakni masing – masing berinisial MF, AN dan HA.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan tindakan kejahatan itu dari tahun 2022 hingga 2024,” ujarnya.
Untuk kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, korban memposting di medsos mobil miliknya, ditake over, lalu dua tersangka yakni MF dan AN menemui korban. Dengan perjanjian takeover secara resmi yang dilaporkan ke leasing dan untuk angsurannya dilanjutkan tersangka.
“Tetapi dalam prakteknya mobilnya itu dijual kepada pihak lain,” imbuh Seni.
Barang bukti 28 kendaraan tersebut, sambung Seni, disita di berbagai wilayah di Sultra.
Kasubdit Jatanras mengimbau kepada masyarakat agar membeli kendaraan sesuai aturan yang ada.
“Bila ada korban silakan datang ke Polda Sultra untuk mengecek apakah benar itu kendaraanya dengan membawa dokumen BPKB apabila sudah lunas, kalau belum lunas keterangan dari leasing dan stnk serta KTP,” ucap AKBP Seni.
Akibat perbuatannya dua tersangka MF dan AN dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Sedangkan tersangka HN dikenakan pasal 480 pasal penadahan. Masing-masing ancaman pidana 4 tahun penjara. Ys