KENDARI, suarakendari.com-Setelah bergelut selama hampir dua tahun, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen UHO, Prof Dr Barlian akhirnya berujung. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1047 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 maret 2024 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf a,c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kini, oknum dosen tersebut sudah mendekam di dalam rumah tahanan setelah dijemput paksa oleh tim intelijen kejaksaan negeri untuk menjalani vonis satu tahun penjara.
Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Sarifain menyatakan penghargaan dan mengapresiasi sepenuhnya keputusan MA dalam menangani kasus tersebut. Putusan 1047 MA dipandang sebagai angin segar bagi upaya perlindungan bagi korban kekerasan seksual khususnya kepada perempuan.
“Alhamdulillah, tim Alpen Sultra sejak awal terlibat dalam pendampingan korban dan meski tidak mudah mengikuti proses kasusnya, kini kita bisa melihat bersama-sama bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung dan semua pihak yang sudah memberikan empati dalam kasus ini,” tegasnya
Ditambahkan Direktur Alpen, kasus ini juga merupakan bukti kekuatan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru dihadirkan pada bulan Mei 2022, sementara kasus ini muncul pada bulan Juli 2022. (SK)