KOLTIM, suarakendari.com-Bupati Koltim Abd Azis SH MH, bersama bupati dan walikota se-Sultra, menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Koltim bersama seluruh kabupaten dan kota se-Sultra, mendapatkan 11.640 sertifikat tanah untuk rakyat melalui program PTSL dari AHY ini, berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat (26/4/2024).
Dalam kegiatan ini AHY juga menyerahkan sertifikat tanah aset Pemda dari 17 kabupaten kota se Sultra, serta sejumlah tanah wakaf untuk rumah ibadah yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.
Sesuai data yang dimiliki oleh BPN Sultra bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai 17 kabupaten kota dengan 229 Kecamatan, 2.577 desa dan kelurahan dan jumlah gudang tanah 1,8juta yang telah bersertifikat 1,3 serta masih ada 497.000 bidang atau 27,12% yang belum bersertifikat.
Ditempat ini, AHY menyampaikan cara yang terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan pertanahan yang diakibatkan oleh mafia tana,h adalah dengan memiliki sertifikat karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum.
“Bapak ibu, kalau sudah memegang sertifikat tadi simpan baik-baik setelah itu sebisa mungkin berikan atau tanam patok agar juga tidak mudah diserobot oleh siapapun dan selain kepastian hukum sertifikat ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi kita sering menyebut nilai tambah ekonomi jadi sering kali kalau sudah memiliki sertifikat kita bisa menggunakan itu untuk modal usaha, jadi Bapak ibu bisa juga mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi” harapnya.
AHY juga berharap, selain masyarakat yang diberikan sertifikat, juga untuk mengamankan aset-aset negara dan aset pemda, baik sertifikat yang diserahkan termasuk sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah. Seperti masjid mushola, gereja.
”Dan semua yang kita harapkan adalah dengan sertifikasi rumah-rumah ibadah tadi maka masyarakat, para jamaah ,umat agama apapun di negeri kita bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tidak ragu-ragu lagi karena rumah ibadahnya sudah bersertifikat,” jelasnya. (Diskominfo)