Kendari, suarakendari.com-Pemerintah Kota Kendari secara resmi merilis besaran Zakat Fitrah tahun ini yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya karena disesuaikan dengan harga beras di pasar tradisional Kota Kendari saat ini. Dan besaran zakat fitrah yang disepakati pun berbeda-beda, tergantung jenis beras atau bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat dalam rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si saat memimpin rapat penentuan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat muslim kota Kendari tahun 2024 yang digelar di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Senin (18/3/2024).
“Besaran zakat fitrah yang dibayar sebesar Rp 59 ribu per jiwa untuk beras kategori super, kemudian beras premium Rp 53 ribu per jiwa, beras dolog Rp 44 ribu per jiwa, sementara Sagu Rp 31 ribu per jiwa, jagung Rp 38 ribu per jiwa, dan umbi-umbian Rp 37 ribu per jiwa, sedangkan infaq Ramadhan yang harus dibayar sebesar Rp 20 ribu per Kepala Keluarga. Besaran zakat fitrah ini merupakan akumulasi hasil survey harga sembako dari Bagian Kesra, Baznas dan Kemenag Kota Kendari di pasar tradisional kemudian dikali 3,5 liter,”terangnya.
Diketahui, pada rapat yang dihadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Camat, Lurah dan Tokoh agama juga dibahas terkait penetapan lokasi pelaksanaan salat id yang salah satunya bertempat di lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari, serta meniadakan takbir keliling dengan pertimbangan Kamtibmas, sehingga takbir terpimpin akan dilaksanakan di masing-masing masjid. SK